WAHANANEWS.CO - Jeritan minta tolong di tengah malam justru dibalas kebohongan—seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas setelah mantan suami sirinya menenangkan saksi dengan dalih “tidak apa-apa” di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam dan keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Misteri Kematian Terungkap, Mantan Suami Jadi Pelaku
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, dan saat ini tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polemik Ijazah, JK Angkat Suara Keras: Jangan Lupa, Saya yang Dorong Jokowi ke Puncak Kekuasaan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]