WahanaNews.co | Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, berhasil menjerat pelaku perusakan Lingkungan dan kawasan hutan produksi Kabupaten Karawang. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, Gakkum KLHK menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan supaya memberikan efek jera.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
KLHK melimpahkan kasus Kerusakan Lingkungan dan Perusakan Hutan Negara di Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta – BKPH Teluk Jambe Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022 dengan tersangka berinisial MU (46) warga Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Selain Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Taqiudin dalam keterangannya seperti dilansir dari Tribun, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga:
Polisi: Kondisi Pria Tertembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal Bogor Kritis
Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa iin. Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar,” jelas Taqiuddin.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.