WAHANANEWS.CO - Seekor gajah Sumatera tewas diburu secara keji di Pelalawan, dan suara adat Melayu Riau pun bergema lantang menolak kejahatan terhadap alam yang dianggap sebagai pengkhianatan nilai leluhur.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengecam keras perburuan liar yang menewaskan seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan menegaskan bahwa alam tidak diciptakan untuk dihabiskan, melainkan dijaga demi generasi mendatang.
Baca Juga:
Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Proyektil Bersarang di Tengkorak Kepala
“Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu, menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan,” ujar Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf pada Sabtu (7/2/2025).
Datuk Seri Marjohan menilai pembunuhan gajah Sumatera tersebut merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan tunjuk ajar Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan alam.
Dalam tunjuk ajar Melayu, alam dipandang sebagai amanah dari Sang Pencipta yang wajib dijaga dan dilindungi, bukan dieksploitasi secara serampangan karena kerusakan lingkungan diyakini akan membawa penderitaan bagi generasi berikutnya.
Baca Juga:
Anak Gajah Sumatera ‘Tari’ Ditemukan Mati Mendadak di TNTN
Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat Melayu diajarkan untuk menghormati hutan dan tumbuhan dengan prinsip tahu menjaga rimba, termasuk larangan menebang pohon di hutan larangan dan di sekitar sumber air demi mencegah bencana.
Selain itu, tunjuk ajar Melayu juga menekankan penghormatan terhadap fauna dengan melarang penyiksaan dan perburuan berlebihan, terlebih terhadap satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Manusia dalam pandangan adat Melayu adalah pelindung alam, bukan perusaknya,” ujarnya.
LAMR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan gajah tersebut dan menilai pendekatan Green Policing sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang menempatkan alam sebagai marwah yang harus dijaga.
“Upaya yang dilakukan Polda Riau sejalan dengan nilai adat Melayu, penjagaan alam harus dilakukan secara tegas, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
LAMR berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga para pelaku dan jaringan perburuan liar dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seekor gajah Sumatera sebelumnya ditemukan tewas terbunuh akibat proyektil di kepala dan dalam kondisi mulai membusuk di areal lahan konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2025) malam.
Kondisi gajah tersebut sangat mengenaskan karena sebagian kepala mulai dari bagian mata, dahi, belalai, hingga kedua gadingnya hilang, sehingga BKSDA Riau mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dan memerintahkan penggunaan metode scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]