WahanaNews.co, Sumedang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah memusnahkan sekitar 9,6 juta batang rokok ilegal, Kamis (20/6/2024).
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemda Sumedang bersama stakeholder terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, industri, perdagangan dalam negeri serta mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
Diketahui, jutaan rokok ilegal yang diangkut oleh belasan truk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum Sumedang. Sedangkan, pemusnahan ratusan botol miras dilakukan dengan cara dilindas oleh Stum.
“Ya hari ini telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105,” ujarnya kepada wartawan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri sejumlah instansi terkait seperti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan, TNI, Polri, dan Bea Cukai.
Baca Juga:
KPU Sumedang Gelar Simulasi Pemilu 2024, Siapkan 2.012 TPS untuk Pertarungan Elektoral
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jabar, Finari Manan menerangkan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tegahan dari periode Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan perkiraan senilai Rp 12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
“Barang tegahan berupa hasil tembakau sigaret, tembakau iris dan rokok elektrik diperkirakan senilai Rp 11 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Finari juga menyatakan jika barang tegahan miras atau minuman mengandung Etil Alkohol dari berbagai jenis itu diperkirakan senilai Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 45 juta.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan secara sinergi sejumlah pihak terkait juga dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” tandasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]