WahanaNews.co | Tembok
yang jadi penghalang akses keluar masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug,
Kota Tangerang, sudah dirobohkan. Namun, pemilik lahan yang membangun tembok penghalang
tersebut tak terima pembongkaran itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menurunkan dua eskavator
untuk merobohkan tembok tersebut. Tak perlu waktu lama, eskavator mampu
meratakan tembok setinggi sekitar dua meter tersebut.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menegaskan,
keberadaan tembok itu melanggar peraturan daerah. Sehingga, Pemkot Tangerang
memiliki dasar hukum untuk merobohkan tembok tersebut.
"Jadi seperti disampaikan sebelumnya bahwa kegiatan
kita dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum. Yang dilanggar sama dia
(pemilik lahan ditembok) Perda 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Perlindungan Umum Masyarakat," ujar Agus, di Ciledug, Tangerang, Rabu
(17/3/2021).
"Kemudian setiap bangunan, gedung, non-gedung, termasuk
pagar harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Jadi yang bersangkutan
yang pertama membangun di badan jalan, yang kedua kalau dia harus membangun,
harus memiliki izin dari pemerintah kota dan yang bersangkutan tidak ada izin
itu," katanya.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Pemkot Tangerang telah memberi peringatan kepada pemilik
lahan yang ditembok untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, peringatan itu
tak dituruti.
"Sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah
salah satunya adalah dilakukan pembongkaran. Tapi perlu diketahui juga
sebelumnya peringatan pertama, kedua, ketiga, bahkan peringatan terakhir kita
masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bisa membongkar
sendiri. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata yang bersangkutan
tidak membongkar, kami dari tim gabungan dari pemerintah kota bersama TNI-Polri
dan semua instansi yang ada melakukan pembongkaran," ujarnya.
Pihak pemasang tembok, yang mengklaim sebagai pemilik tanah
bernama Rully. Rully adalah ahli waris Anas Burhan. Saudara Rully yang juga
ahli waris Anas Burhan, Herry Mulya, angkat bicara mengenai pembongkaran ini.
"Pertama, kami menyayangkan kegiatan pembongkaran yang
dilakukan aparat hari ini karena tidak adanya keputusan pengadilan terlebih
dahulu. Tapi kami harus menerima itu karena kami tidak mau melakukan perlawanan
kepada aparat. Kami akan meneruskan berdasarkan hukum yang berlaku," kata
Herry, di sekitar rumah Hadiyanti, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Herry menegaskan tembok yang berdiri di sekitar rumah
Hadiyanti adalah tanahnya. Dia membantah telah menutup akses keluar-masuk rumah
Hadiyanti.
"Yang kedua, kami ingin menginformasikan bahwa tidak
benar kami tidak memberikan akses di tempat sini (rumah Hadiyanti). Penyebab
kenapa dipagar itu adalah kekhawatiran kami akan diserobot tanah kami karena
pemilik sebagian bangunan ini Ibu Yanti, mau menjual tanahnya dan mengikutkan
tanah kami," ujarnya. [qnt]