Sementara untuk motif, lanjut Ihsan, tersangka takut kehamilannya diketahui oleh orang tuanya. Orang tua tersangka maupun kekasihnya sama-sama tidak menyetujui hubungan tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Lalu diancam pula dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Tahun 2014 ayat 77a tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Ihsan.
Baca Juga:
Toyota Astra Financial Luncurkan Fitur Baru, Bisa Video Call
Sementara itu tersangka ASV mengatakan dirinya mengonsumsi obat tertentu untuk melakukan aborsi. ASV menuturkan saat mengonsumsi obat ini tanpa sepengetahuan sang pacar.
Hanya saja saat merasakan sakit dan kontraksi dirinya sempat melakukan video call dengan sang pacar pada pukul 02.00 WIB. Saat itu sang pacar tak tahu jika dirinya mengonsumsi obat aborsi.
"Inisiatif saya sendiri. Saya sendirian tidak dibantu siapa-siapa (saat aborsi). Ya menyesal tapi satu sisi bukan kemauan saya. Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia (pacar) dan saya jadi ragu. Saya tidak direstui karena ibu dan keluarga tidak sreg (dengan hubungan keduanya)," ucap ASV.
Baca Juga:
Hindari Gangguan, Ini 5 Cara WhatsApp Tak Bisa Terima Video Call
Sedangkan terkait pemakaman bayi di pemakaman umum itu, ASV menerangkan jika dirinya tak punya maksud apa-apa. ASV hanya menginginkan pemakaman yang layak terhadap sang bayi.
"Masak mau dibuang. Mau dihanyutin di sungai. Kan namanya bayi, itu manusia juga,"tutup ASV. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.