WahanaNews.co | Polisi berhasil mengungkap makam misterius di pemakaman umum Dusun Ngasem, Kalurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, DIY. Makam tersebut merupakan makam bayi hasil aborsi.
Polisi pun menetapkan seorang tersangka yaitu perempuan berinisial ASV (18) yang melakukan aborsi terhadap bayinya. Kapolres Bantul AKBP Iksan menceritakan makam misterius itu diketahui pada Jumat (11/2) lalu.
Baca Juga:
Toyota Astra Financial Luncurkan Fitur Baru, Bisa Video Call
Kemudian pada Minggu (13/2) warga mengamankan dua orang yang tengah berziarah ke makam tersebut. Dua orang ini kemudian diserahkan ke polisi.
Ihsan menuturkan dari pengakuan kedua orang tersebut diketahui jika bayi yang dimakamkan merupakan bayi hasil hubungan gelap. Kemudian tersangka ASV karena tak mendapatkan restu dari keluarga saat menjalin hubungan dengan pacarnya ini nekat melakukan aborsi.
Ihsan menerangkan dari hasil otopsi RS Bhayangkara Polda DIY diketahui jika bayi meninggal karena konsumsi obat tertentu secara berlebih. Dari pengakuan ASV dan dicocokkan dengan hasil otopsi pihak kepolisian pun menetapkan ASV sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hindari Gangguan, Ini 5 Cara WhatsApp Tak Bisa Terima Video Call
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi maka kami menetapkan ibu bayi sebagai tersangka. Saat ini tersangka kami tahan. Tersangka berinisial ASV berdomisili di Imogiri dan baru tamat SMA," kata Ihsan, Rabu (16/2).
Ihsan menuturkan untuk pacar tersangka saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Hal ini karena tersangka mengakui semua proses aborsi dilakukannya sendiri tanpa sepengetahuan sang pacar.
"Pacar tersangka hanya membantu saat pemakaman. Dari pengakuan diketahui pemakaman bayi dilakukan pada siang hari," ungkap Ihsan.
Sementara untuk motif, lanjut Ihsan, tersangka takut kehamilannya diketahui oleh orang tuanya. Orang tua tersangka maupun kekasihnya sama-sama tidak menyetujui hubungan tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Lalu diancam pula dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Tahun 2014 ayat 77a tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Ihsan.
Sementara itu tersangka ASV mengatakan dirinya mengonsumsi obat tertentu untuk melakukan aborsi. ASV menuturkan saat mengonsumsi obat ini tanpa sepengetahuan sang pacar.
Hanya saja saat merasakan sakit dan kontraksi dirinya sempat melakukan video call dengan sang pacar pada pukul 02.00 WIB. Saat itu sang pacar tak tahu jika dirinya mengonsumsi obat aborsi.
"Inisiatif saya sendiri. Saya sendirian tidak dibantu siapa-siapa (saat aborsi). Ya menyesal tapi satu sisi bukan kemauan saya. Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia (pacar) dan saya jadi ragu. Saya tidak direstui karena ibu dan keluarga tidak sreg (dengan hubungan keduanya)," ucap ASV.
Sedangkan terkait pemakaman bayi di pemakaman umum itu, ASV menerangkan jika dirinya tak punya maksud apa-apa. ASV hanya menginginkan pemakaman yang layak terhadap sang bayi.
"Masak mau dibuang. Mau dihanyutin di sungai. Kan namanya bayi, itu manusia juga,"tutup ASV. [qnt]