WAHANANEWS.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan kerja fleksibel berupa skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir dan mengalami kendala akses dari rumah menuju kantor.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah kondisi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Penerapan kebijakan tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.
Dalam aturan tersebut, ASN diizinkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah berdasarkan Surat Perintah fleksibilitas kerja yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta tingkat keterdampakan banjir.
Endin menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat khusus dan hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar tidak dapat berangkat ke kantor maupun kembali ke rumah karena akses jalan terputus akibat genangan banjir.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jawa Barat Terkait Suap Proyek Pemkab Bekasi
“Penyesuaian ini diberikan bagi Aparatur Sipil Negara yang akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus banjir sehingga tidak memungkinkan bekerja langsung di kantor,” ujar Endin.
Meski bekerja dari rumah, para aparatur tetap diwajibkan menjaga kinerja, disiplin, serta memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah harus memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami meminta Kepala Perangkat Daerah memastikan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai target,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengendalian administrasi, setiap Surat Perintah pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini memberikan dampak langsung bagi aparatur yang terdampak banjir, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh kondisi bencana.
Salah seorang pegawai yang terdampak banjir mengaku kebijakan kerja dari rumah tersebut sangat membantu, terutama dalam menjaga keselamatan keluarga tanpa harus mengabaikan kewajiban pekerjaan.
“Kami tetap bisa bekerja sambil memastikan kondisi rumah aman dari banjir,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.
Melalui kebijakan fleksibilitas kerja ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah bencana, sekaligus melindungi keselamatan aparatur dan menjamin kepentingan masyarakat tetap terpenuhi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]