WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2023 di Aula BKPSDM, Rabu (1/2/2023).
Ujikom JPTP tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang M.Pd.
Baca Juga:
AMPeS Minta KASN untuk Tidak Rekomendasi H. Sairun Sebagai JPTP Sekda Kota Subulussalam
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa SKPD di Kabupaten Ciamis.
Panitia seleksi Ujikom tersebut dilakukan unsur internal dan eksternal antara lain pimpinan tinggi JPTP dari pemkab Ciamis, akademis dan pakar serta diawasi Komisi ASN.
Diketahui, Ujikom JPTP tersebut digelar karena adanya beberapa faktor, diantaranya ada rotasi mutasi, pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, perlu diadakan rotasi mutasi pengisian jabatan.
Baca Juga:
Ridwan Husein Minta KASN untuk Keluarkan Rekomendasi Terbaik Terkait Polemik JPTP Sekda Subulussalam
Dalam kesempatan tersebut Yana menyampaikan ujikom JPTP tersebut sangat penting. Selain strategis dalam mendukung birokrasi, juga memaksimalkan pelayanan publik.
"Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan yang diemban," ucapnya.
Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun mutasi tersebut harus dilakukan oleh pejabat kota atau kabupaten dan ditetapkan Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
Diakhir kata, Yana berharap para peserta berkompetensi dengan sungguh-sungguh.
"Untuk Peserta Ujikom JPTP silahkan berkopempetensi dengan sungguh-sungguh serta tunjukan semangat dalam melaksanakan Ujikom JPTP ini," jelasnya. [sdy]