WahanaNews.co | Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan peraturan walikota (perwali) tentang pengadaan mobil listrik dinas untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Inpres ada beberapa yang harus disiapkan. Isi dari instruksi kan untuk berbagai kementerian, jadi yang satu untuk daerah harus menyiapkan peraturan wali kota, kita harus siapkan dulu," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah saat diwawancarai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor, Jabar dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Syarifah menyampaikan Pemerintah Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi mengenai standar harga dan teknis lain mengenai pengadaan atau konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi presiden kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif harus menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik, sehingga hal itu harus disiapkan terlebih dulu.
Disebutkan alam Inpres Nomor 77 Tahun 2022, pembelian kendaraan dinas pemerintah menggunakan daya listrik ke depan.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Tapi, yang kita lakukan di standar harga harus ada, kalau ada rencana membeli mobil listrik jadi sudah dilindungi dengan regulasi," kata dia.
Pemerintah Kota Bogor mulai menyusun anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas wali kota dan jajarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan masih melakukan kajian mendalam mengenai kemampuan APBD membiayai kendaraan listrik bagi jajaran pemerintahan di daerahnya.