WahanaNews.co | Pemotor berinisial ARS yang ditabrak mobil hingga terlempar dari flyover Pesing, Jakarta Barat (Jakbar), terkena tilang. Sanksi diberikan lantaran dalam aturan yang berlaku, kendaraan roda dua dilarang melintasi flyover Pesing.
"Iya ditilang, pelanggarannya 287 ayat 1, maksimal denda Rp 500 ribu," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
Tak hanya ARS, polisi menilang dua pemotor lainnya. Dua pemotor itu juga menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, namun tak sampai terlempar.
"Kita sudah pasang rambu bagi kendaraan, terus anggota juga melakukan penjagaan. Tapi ada juga yang menerobos, diimbau untuk mematuhi aturan pengendara roda dua," ujarnya.
Hartono mengatakan setiap harinya ada petugas kepolisian yang menghalau agar sepeda motor tidak melintasi flyover Pesing. Namun, masih ada saja pemotor yang melintas.
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
"Ada (yang cegah), ada anggota yang tugas, terus juga woro-woro, imbauan, juga sudah, ya diimbau lagi dipatuhi agar keselamatan bersama pemotor maupun pengguna yang lain," ucapnya.
Hartono mengungkapkan kondisi ARS usai terjatuh dari flyover Pesing ditabrak mobil. Kondisi dua pemotor lainnya juga terus membaik kata Hartono.
"Ya sudah membaik, sadar, yang si AR. Kemudian yang gemuk sama yang satu lagi (pengobatan) alternatif di Kembangan, jadi tiga," imbuhnya.