WahanaNews.co | Warga DKI Jakarta kini tak perlu bingung untuk membuang sampah yang berukuran besar. Sebab, Pemprov DKI Jakarta kini membuka layanan menerima sampah masyarakat berukuran besar.
"Kriteria pemohon ber-KTP DKI Jakarta dan perorangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Minggu (13/11).
Baca Juga:
Lewat Pergub, Pramono Paksa ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum
Dia menerangkan, warga yang ingin buang sampah berdimensi bisa mendaftar melalui laman lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste.
Setelah itu, pemohon menunggu verifikasi dan jadwal penjemputan. Bila sudah mendapatkan jadwal, petugas Dinas Lingkungan DKI akan menjemput sampah ke lokasi pemohon.
"Layanan pengantaran sampah berukuran besar dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga:
21 Kendaraan Langgar Aturan Lalu Lintas Operasi Lintas Jaya Jakarta Timur
Sampah besar yang dapat dilayani antara lain tempat tidur atau kasur, rak cabinet atau lemari, troll atau gerobak, kursi sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit, hingga rongsokan kendaraan.
Di mana sampah berdimensi maksimal 2x4x1,5 meter dan kondisinya sudah dibongkar.
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan Dinas LH DKI tidak melalui proses jual beli sampah berukuran besar.