PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta (sejatinya) adalah pelopor dalam upaya mewujudkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan lahirnya Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU), Pasal 113 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Baca Juga:
Gegara Mimpi Pemilik Perusahaan Rokok Raksasa RI Ganti Nama
Via Perda PPU itulah isu KDM terus menggelinding ke se-antero negeri menjadi "KTR" (Kawasan Tanpa Rokok).
Bahkan kini sudah terdapat lebih dari 90 persen regulasi KTR di seluruh Indonesia. Fenomena ini tak bisa dilepaskan adanya daya dorong Pemprov DKI Jakarta yang mengusung terminologi Kawasan Dilarang Merokok tersebut.
Namun belakangan hari, kepeloporan Pemprov DKI Jakarta malah runtuh, baik pada konteks regulasi dan atau implementasinya.
Baca Juga:
Perang Akuisisi Perusahaan Lintas Negara: Dari Softex Hingga Rokok
Sebab Pemprov DKI Jakarta justru terseok-seok dibandingkan dengan daerah lain terkait kebijakan KDM/KTR-nya. Terbukti peringkat regulasi KTR DKI Jakarta masih dicangkokkan pada regulasi lain, yakni Perda PPU, sedangkan daerah lain sudah pada level Perda khusus KTR.
Selama 14 tahun KTR di DKI Jakarta masih tercangkok di Perda PPU tersebut, dengan implementasi yang juga amburadul. Memang ada sedikit langkah maju dari Pemprov DKI, pada 2015, terkait larangan total iklan dan promosi rokok di media luar ruang.
Dan klimaksnya, setelah melalui tarik ulur selama 14 tahun itulah, pada akhir 2025, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda No. 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.