WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok, baik berupa poster, potret, stiker, dan pajangan, di toko-toko swalayan itu ditujukan untuk mencapai “Jakarta bebas asap rokok”.
Riza menyebutkan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza.
Meski demikian, Riza menyebut hal tersebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ujarnya.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.
"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.
Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut. [qnt]