WahanaNews.co | Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal operasi tangkap tangan (OTT) pakai drone menyasar orang buang sampah sembarangan ke bantaran kali mulai pekan depan
Hal ini menyusul kegiatan OTT pembuang sampah sembarangan di kawasan car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
"Ya kami upayakan pekan depan. (OTT) pembuang sampah sembarangan utamanya sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi-lokasi tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI masih melakukan inventarisasi titik-titik bantaran kali yang paling sering menjadi lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat.
Selain itu, Asep menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) terkait penggunaan drone.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Sebab, pesawat nirawak ini tidak bisa digunakan oleh sembarang orang.
"Kami juga akan berkoordinaai dengan Diskominfo terhadap berapa drone yang diterbangkan. Kemudian pilotnya, karena kan menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Pilot drone harus ada sertifikasinya," jelas Asep.
Sebagai informasi, OTT pembuang sampah sembarangan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Peraturan Daerah itu dikatakan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
OTT menggunakan drone ini merupakan inisiatif Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengendalikan pencemaran sampah di Ibu Kota.
OTT ini dilakukan pertama kali di pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 6 November.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
Berdasarkan kegiatan OTT sampah saat itu, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa.
Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. [Tio]