WahanaNews.co | Seorang pemuda warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun digelandang ke Polres Madiun.
Pemuda yang diketahui bernama Bima Dwi itu merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral akhir Maret lalu. Pemuda berusia 20 tahun itu lama bersembunyi dan baru berhasil ditangkap akhir Mei 2022 di salah satu rumahnya di kawasan Kecamatan Wungu, Madiun.
Baca Juga:
Seorang Bidan PPPK di Nagekeo Nekat Videokan Aksi Colmeknya
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja Pratama, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri saat rumah korban kosong, dan merekamnya.
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng. "Kita amankan sebuah sprei, file video dan beberapa alat bukti lain atas tindak kejahatan tersangka," ujar AKP Ryan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang undang perlindungan anak, pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman antara lima hingga lima belas tahun kurungan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.