WAHANANEWS.CO - Trotoar yang kembali lapang dan drainase yang kembali mengalir menjadi sinyal kuat Pemerintah Kota Makassar menata ruang publik tanpa mematikan denyut ekonomi warga.
Pemerintah Kota Makassar melakukan penataan kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dengan menertibkan bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase secara bertahap dan terukur.
Baca Juga:
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, MARTABAT Prabowo–Gibran: Penataan Jakarta Wajib Terpadu dalam Sistem Aglomerasi Jabodetabekjur
Proses penertiban dan relokasi dilakukan oleh pihak kecamatan bersama gabungan Satpol PP dan aparat melalui pendekatan humanis dan persuasif yang diawali edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi diterapkan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak seluruh warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar.
Munafri menekankan kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Soroti Peluang Ekonomi Nataru, Jakarta Tak Lagi Sekadar Kota Transit Aglomerasi Jabodetabekjur
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar, silakan mencari nafkah, silakan berjualan, tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri pada Sabtu (7/2/2025).
Ia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang semakin semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai ruang aman pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air lancar, dan ruang kota ditata lebih rapi serta berestetika.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.
“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif, jadi bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan,” tuturnya.
Pada relokasi PKL di depan Asrama Haji dan GOR, pedagang diarahkan berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.
PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard.
PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di kawasan Pampang tepatnya di belakang Kantor BPJS.
PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan Car Free Day di kawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan penataan kota bukan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Jadi, penataan lapak di atas trotoar belakangan ini adalah penertiban yang mengedepankan solusi serta berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Munafri.
Penertiban lapak liar di atas trotoar dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak PKL berdiri di atas drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang publik.
Di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, lapak PKL yang berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase ditertibkan karena kawasan tersebut rawan kemacetan terutama saat musim haji.
Penertiban juga menyasar lapak penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, yang telah berdiri selama 48 tahun di atas trotoar dan drainase serta kerap memicu kemacetan.
Di Kecamatan Ujung Pandang, sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng ditertibkan, termasuk 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan di atas trotoar selama 20 tahun dan kini dipindahkan ke lokasi steri
Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif yang disiapkan PD Pasar di titik terdekat agar pedagang tetap dapat melanjutkan usaha tanpa melanggar aturan.
Penertiban juga dilakukan di Kecamatan Rappocini terhadap 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin setelah lebih dari 20 tahun berjualan.
Pembongkaran lapak dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai bentuk dukungan pengembalian fungsi pedestrian dan penciptaan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif bagi para pedagang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]