WahanaNews.co, Makassar - Pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Permintaan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.
"Iya jadi itu rangkaian dari beberapa kali permintaan ya, yang Rp50 juta itu kan masih di perkara di kepolisian. Jadi disampaikan untuk selesai ini perkara kasih Rp50 juta," kata pengacara Supriyani Andre Darmawan melansir CNN Indonesia, Selasa (29/10).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp15 juta dari seseorang yang mengaku dari pihak perlindungan perempuan anak. Orang yang mengklaim atas suruhan dari oknum Kejari Konawe Selatan menjanjikan agar Supriyani tidak ditahan.
"Orang mengaku dari perlindungan anak menyampaikan bahwa ada info dari kejaksaan meminta Rp15 juta, supaya tidak ditahan di kejaksaan tapi ibu Supriyani tidak sanggup itu," ungkapnya.
Sudah bayar Rp2 juta
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Tak hanya itu, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut berproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan.
"Ada juga Rp2 juta yang diberikan ke Kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui pak Desa," bebernya.
Sementara ini, kata Andre pihaknya masih fokus dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy mengku akan mengusutt oknum jaksa di Kejari Konawe Selatan yang diduga meminta uang sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, Supriyani agar tidak ditahan di Rutan Perempuan Kendari.
"Sehubungan dengan info tersebut tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan ph terdakwa sewaktu diwawancarai awak media, karena informasi tersebut perlu dibuktikan," kata Doddy kepada CNNIndonesia.com.
[Redaktur: Alpredo Gultom]