WAHANANEWS.CO - Seorang kakek berusia 75 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, nekat membacok tetangganya hingga mengalami luka parah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena berhalusinasi melihat korban seperti Genderuwo.
Pelaku diketahui bernama Hadi Suyipto alias Kelik (75), sementara korban dalam peristiwa tersebut adalah Muqosim (74) dan anaknya, Nur Zubaidah (38).
Baca Juga:
Taufik Hidayat Diburu Polisi, Sayembara Rp250 Juta Diberlakukan di Jabar
"Kalau dari pengakuan pelaku, dia ngaku halusinasi. Dia bilang melihat korban ini seperti Genderuwo atau hantu, jadi dia langsung menyerang korban dengan senjata tajam itu," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Kristofel, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, polisi belum langsung menerima pengakuan tersebut begitu saja dan masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
Menurut Ivan, penyidik akan melibatkan psikolog untuk membantu proses pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah lanjut usia tersebut.
Baca Juga:
BUMDes Sitinjo II TA 2025 Merugi Hingga Rp166 Juta
"Kondisi pelaku ini akan terus kami dalami atas pengakuannya karena memang pelaku ini sudah tua. Kami juga akan melibatkan psikolog dalam pemeriksaan pelaku ini," jelasnya.
Polisi juga menyebut tidak ditemukan riwayat perselisihan maupun konflik antara pelaku dan korban sebelum kejadian terjadi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan mendalami motif sebenarnya di balik aksi pembacokan tersebut.
Sementara itu, Hadi Suyipto masih ditahan di Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban yang berada di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, Muqosim dan anaknya mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas latar belakang kejadian, termasuk memverifikasi klaim halusinasi yang disampaikan pelaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]