WahanaNews.co | Polisi telah mengamankan dua orang pelaku
penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya, di kawasan kafe Waroeng
Brothers, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keduanya, yang
ternyata merupakan "Mamah Muda" (Mahmud),
melakukan pengeroyokan karena emosi mendapatkan teguran.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan, kedua tersangka yang melakukan
pemukulan itu merupakan
perempuan,
dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.
"Tersangka pertama RQ, kedua PK, umurnya semuanya 22 tahun. Pekerjaan ibu rumah
tangga," kata Budi di Polres Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Saat diberikan teguran, keduanya marah dan menganiaya Nurcahya dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya, hingga membuat wajah dan tangan Ibu Lurah itu terluka.
RQ berperan memiting dan mencekik leher korban, sementara
PK ini yang mencakar wajahnya.
"Ya,
karena dari yang bersangkutan emosi atau marah, karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak
melaksanakan physical distancing,"
jelas Budi.
Meski tidak memastikan keduanya dalam kondisi mabuk, saat
dilakukan teguran itu ditemukan botol-botol yang diduga minuman keras di kafe Waroeng Brothers tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengingatkan, meski iba terhadap kedua pelaku, namun proses hukum harus terus berjalan.
Dia mengaku akan dan telah membubarkan semua warung yang melanggar protokol
kesehatan.
"Kami juga tak pandang bulu dalam memindak, tempat-tempat
yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan,"
katanya. [dhn]