WahanaNews.co | Usai melaporkan praktik dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Nurhayati justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu. Selanjutnya, penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Fahri.
Setelah itu, penyidik melengkapi berkas dan penetapan tersangka S. Selanjutnya berkas dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali oleh penyidik untuk kedua kalinya.
"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ujar Fahri.