WahanaNews.co | Polri menegaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati telah tuntas.
Karena itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pesan kepada Nurhayati agar tidak perlu khawatir atau takut lagi dengan kasus yang mebuatnya sempat menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Dedi mempersilakan kepada Nurhayati untuk kembali beraktivitas normal seperti biasa,
“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.
Selanjutnya, Dedi mengimbau kepada masyarakat juga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Sebab, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, diharapkan juga ada peran aktif masyarakat.
“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.