Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Kedua berkas perkara dan kedua tersangka S maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.
Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU. Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.
"Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tuturnya.
Sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Meski demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," kata Fahri.
Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.
Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.