WahanaNews.co | Usai melaporkan praktik dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Nurhayati justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu. Selanjutnya, penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Fahri.
Setelah itu, penyidik melengkapi berkas dan penetapan tersangka S. Selanjutnya berkas dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali oleh penyidik untuk kedua kalinya.
"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ujar Fahri.
Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Kedua berkas perkara dan kedua tersangka S maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.
Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU. Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.
"Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tuturnya.
Sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Meski demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," kata Fahri.
Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.
Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi," ucap Fahri.
"Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan kejaksaan," tambahnya. [bay]