WahanaNews.co | Penjualan 1.300 benih lobster ilegal di Jember, Jawa Timur berhasil digagalkan polisi.
Tim Kalong Kepolisian Resor Jember juga mengamankan seorang pelaku dengan inisial DF warga Kabupaten Jember yang diamankan di Mapolres setempat.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis yang diterima di kabupaten setempat, Rabu (11/5) malam.
Menurutnya satu pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang menjadi penyuplai benih lobster ke DF berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
"Modus dari pelaku adalah membeli benih lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Ia mengatakan pelaku mendapatkan benih lobster dari H dan setelah pelaku mendapatkan cukup benih lobster, maka pelaku akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.
"Penjualan benih lobster yang dilakukan secara ilegal itu merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," katanya.
Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara.