WahanaNews.co | Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp14 miliar. Seorang kurir diamankan, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan berawal petugas mendapat informasi adanya pengiriman benih lobster dari Labuhan Ratu, Lampung, oleh mobil Kijang Innova nomor polisi BG 1628 AN. Polisi mencegat mobil saat berada di pintu masuk Tol Kayuagung-Palembang, tepatnya di gerbang Keramasan, Kertapati, Palembang.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Petugas langsung melakukan penggeledehan dan ditemukan 18 boks sterofoam berisikan puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir.
Mobil dan pengemudi, inisial AS (42) warga Lampung, akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Dari hitungan polisi, puluhan ribu benih lobster itu terdiri dari 84.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor jenis mutiara.
Tersangka AS mengaku sudah empat kali membawa lobster selundupan dari Lampung dengan upah Rp1 juta sekali antar. Lobster itu dikirim ke Jambi dan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu.
"Mobil yang dipakai mobil rental, sudah empat kali mengirim pesanan. Begitu sampai tujuan, upah dikirim lewat rekening," ungkap AS di Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/9).
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
AS berdalih tidak mengetahui aksinya melanggar hukum. Dia menerima tawaran itu karena membutuhkan uang untuk anak istrinya.
"Saya tidak tahu bakal ditangkap karena saya cuma disuruh dan diupah saja," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dia terancam menjalani kurungan penjara selama delapan tahun.