WahanaNews.co | Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto menyebutkan, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).
Menurut Yoyok, keberhasilan itu karena sinergitas antar lembaga dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
"Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL," kata Yoyok Fibrianto, Rabu (9/3/2022).
Ia lantas memaparkan kronologi pengungkapan kasus senilai Rp 3.19 miliar tersebut.
Bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Kala itu, tim melihat dua speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.
"Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," terangnya.
Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir.