WAHANANEWS.CO, Jakarta - Insiden seorang pengguna jasa ojek online yang koma usai kecelakaan di depan Gedung DPR RI memantik perhatian publik.							
						
							
							
								Pihak Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara untuk memastikan proses investigasi berjalan serta menyampaikan sikap perusahaan atas kasus yang terjadi pada Senin (20/10/2025) di Jakarta.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menyelidiki peristiwa tersebut secara menyeluruh, seraya menyatakan empati perusahaan kepada korban.							
						
							
							
								“Dengan ini kami turut menyampaikan rasa prihatin kami atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengguna Maxim di Jakarta,” ujar Yuan dalam keterangannya Kamis (30/10/2025), yang menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung proses hukum.							
						
							
							
								Yuan menjelaskan bahwa Maxim telah menjatuhkan sanksi kepada pemilik akun pengemudi yang diketahui memberikan akses akunnya kepada orang lain, serta memblokir akun tersebut secara permanen sebagai langkah tegas.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dorong Ekonomi Hijau Pengemudi Ojek, PLN Gunung Putri Bagikan Motor Listrik
									
									
										
									
								
							
							
								“Kami juga telah memberlakukan sanksi kepada pemilik akun driver yang telah memberikan akun driver kepada orang lain dengan melakukan pemblokiran akun secara permanen,” katanya menjelaskan kebijakan disiplin perusahaan terhadap mitra pelaku pelanggaran.							
						
							
							
								Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Maxim disebut telah menemui keluarga korban guna memberikan dukungan moral serta pendampingan hukum, termasuk penyediaan data yang dibutuhkan penyidik.							
						
							
							
								“Kami telah bertemu dengan pihak keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan dukungan hukum dengan menyediakan segala informasi yang dibutuhkan untuk menunjang proses hukum,” ujar Yuan.							
						
							
								
							
							
								Ia menambahkan bahwa Maxim menjalankan program perlindungan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang turut berperan dalam mengawal aspek keamanan dan kesejahteraan pengguna.							
						
							
							
								Lebih lanjut, Yuan kembali menegaskan bahwa Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi memindahtangankan akun kepada pihak lain dalam bentuk apa pun karena melanggar aturan keamanan platform.							
						
							
							
								“Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi untuk memberikan akun pengemudi mereka kepada orang lain,” tegasnya.							
						
							
								
							
							
								Yuan juga memaparkan bahwa aplikasi Maxim telah dilengkapi fitur keamanan berupa pelacakan perjalanan dan tombol darurat (SOS) yang dapat digunakan pelanggan dalam kondisi terancam, dengan sistem yang menghubungi kontak darurat otomatis saat fitur diaktifkan.							
						
							
							
								“Untuk meningkatkan keamanan pengguna, fitur Maxim juga dilengkapi dengan sistem pelacakan dan tombol darurat (SOS),” sambungnya, sembari menegaskan bahwa fitur tersebut dapat memberi perlindungan cepat bagi pelanggan.							
						
							
							
								“Kedua fitur ini dapat dipergunakan penumpang saat keadaan bahaya, sistem akan otomatis menghubungi kontak darurat yang sebelumnya telah didaftarkan pelanggan,” tutup Yuan.							
						
							
								
							
							
								Di sisi lain, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya terus menelusuri pelaku pengendara ojek online yang meninggalkan korban setelah kecelakaan, dengan temuan bahwa sang pengemudi menggunakan akun orang lain dan identitasnya mulai terkuak.							
						
							
							
								Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslan, menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat adalah Honda Beat dengan nomor polisi B-4558-NKO, sementara akun ojol tersebut tercatat milik seseorang bernama Rudi Sukarno namun digunakan oleh pria bernama Bambang.							
						
							
							
								“Mendapatkan Honda Beat tersebut adalah ojol NRKB B-4558-NKO, dengan akun milik Rudi Sukarno,” kata Ojo pada Senin (27/10/2025), kemudian menambahkan bahwa pemilik akun membenarkan akun telah dipinjamkan.							
						
							
								
							
							
								“Penyidik bersama tim Maxim mencari nomor telepon Rudi Sukarno dan tersambung, memberi info bahwa akun tersebut digunakan oleh Bambang,” ujarnya.							
						
							
							
								Ojo menyebut petugas telah mendatangi alamat yang diduga tempat tinggal pelaku di kawasan Larangan Utara namun belum berhasil menemukan keberadaannya.							
						
							
							
								Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Pelni Jakarta dengan biaya yang ditanggung Jasa Raharja serta BPJS Kesehatan, sambil menunggu proses pemulihan dan langkah hukum lebih lanjut.							
						
							
								
							
							
								“Untuk korban sampai sekarang masih dirawat di RS Pelni, untuk biaya ditanggung Jasa Raharja dan BPJS,” tutur Ojo menjelaskan perkembangan terbaru kondisi korban.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]