WahanaNews.co | Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung hingga 25 Oktober 2022 mencapai 441.541 ton.
Jumlah tersebut setara dengan 104,1 persen dari alokasi bulan Oktober.
Baca Juga:
Industri Kelapa Sawit Berperan Strategis bagi Perekonomian Indonesia
"Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan organik sebesar 5.940 ton," kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, Minggu (6/11/2022).
Ia menyebutkan, seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, akan didistribusikan kepada 17 gudang Lini III yang melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota se- Lampung.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Untuk Percepat Inklusi Keuangan
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.
"Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan petani terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi 9 komoditi saja," ungkapnya.
Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan organik sebesar 6.155 ton. [Tio]