WAHANANEWS.co, Asahan - Jaimas Simaremare (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru olahraga di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Jumat (2/8/2024).
Jaimas, yang merupakan pelatih renang, Diciduk polisi pada Senin (5/8/2024). Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan menendang alat vital guru olahraga wanita bernama Asriani Siregar.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Akibat tindakan tersebut, Asriani mengalami pembengkakan dan pendarahan di area kelaminnya.
Jaimas Simaremare dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat perebutan lahan latihan antara pelaku dan korban. "Kejadian ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu, saat korban dan pelaku yang sama-sama seorang pelatih renang saling bersinggungan soal lahan latihan," kata Kapolres Asahan pada Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
Diduga Menjual Roti Berjamur, Pengusaha Roti di Kisaran Dilaporkan Konsumen ke Polisi
Akibat perselisihan itu, Jaimas emosi dan menendang korban tiga kali di bagian paha dan sekali di bagian kemaluannya.
Jaimas mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia bahkan telah mencoba mencari keberadaan korban untuk membahas masalah ini. "Saya mengakui saya salah dan sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf kepada korban dan keluarganya," kata Jaimas sambil menangis.
Dengan air mata berlinang, Jaimas berharap ada pengampunan dari korban dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, tindakannya dipicu oleh emosi sesaat akibat perselisihan mengenai tarif dan jadwal latihan.
Setelah insiden tersebut, Jaimas mengaku sempat menolong korban yang pingsan dan memastikan kondisinya baik-baik saja sebelum meninggalkannya.
Jaimas menjelaskan bahwa perselisihan ini dipicu oleh perbedaan tarif dan jadwal latihan.
"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu dengan tarif Rp500 ribu per gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp500 ribu untuk dua gaya," katanya. Pada hari kejadian, mereka juga bentrok soal jadwal latihan.
Akibat tindakannya, Jaimas terancam hukuman penjara hingga dua tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas ditangkap pada Senin (5/8/2024) dan telah kooperatif dalam memberikan keterangan.
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]