WahanaNews.co | Dugaan perbudakan modern para penghuni kerangkeng di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru.
Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU), Willy Agus Utomo mengatakan bahwa para penghuni kerangkeng bekerja selama 10 jam di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin milik Terbit.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh dengan mengunjungi Kantor Pemkab Langkat dan tempat kerangkeng manusia itu," kata Willy Agus Utomo, Rabu (2/2).
Willy menyampaikan kerangkeng itu diakui oleh masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba. Penghuni yang diklaim direhabilitasi di kerangkeng itu kurang lebih 48 orang.
"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, perangkat desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," ungkap Willy.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Menurut Willy, orang-orang yang dikerangkeng itu dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 - 18.00 Wib tanpa menerima upah.
Mereka hanya diberi makan dan puding serta tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai pengawas, PPNS dan mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan ini bisa terkuak tuntas," sebutnya.