WahanaNews.co | PT Perhutani kerap melakukan penghentian aktivitas galian tanah ilegal di lahan milik Perhutani yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Namun, upaya Perhutani tersebut tidak diindahkan para pengusaha galian. Mereka pun terus melakukan aktivitas hingga saat ini.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Perhutani sudah melakukan upaya sesuai dengan kewenangan, seperti melakukan penghentian giat secara langsung maupun secara tertulis,” kata Danru Polhut Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Supriyadi, Sabtu (8/4/2023).
Upaya yang dilakukan Perhutani guna menghentikan aktivitas galian ilegal itu, kata dia, sudah sampai kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menertibkan kegiatan di areal lahan Perhutani tersebut.
“Kita sudah minta bantuan Penegak Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena untuk kasus tersebut Perhutani tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Hanya kementerian LHK yang berwenang terkait hal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Menurutnya, Persetujuan Teknis (Pertek) yang diklaim dimiliki oleh penambang, bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas galian. Namun, hanya tahapan untuk mendapatkan ijin lokasi dari KLHK.
Jika melanggar dari Pertek tersebut, maka akan dijadikan pertimbangan untuk penerbitan izinnya.
“Itu nanti jadi pertimbangan tim dari provinsi dan Kementerian Kehutanan. Kalau mereka melanggar, mungkin tidak akan terbit ijin dari KLHK,” bebernya.
Bahkan, dalam penghentian aktivitas galian beberapa waktu lalu, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa membuat tembok pembatas. Akan tetapi dirusak kembali oleh penambang.
“Kita kerjasama dengan pemerintah Desa Lulut untuk penghentian aktivitas tersebut, bahkan kita pertama buat tembok tapi mereka rusak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk Pertek hanya salah satu syarat untuk mendapatkan Izin. Namun jika pertek digunakan untuk melakukan penambangan, maka galian tersebut ilegal.
“Apabila perusahaan melakukan giat dengan dalih sudah dapat Pertek, kegiatan perusahaan tersebut ilegal,” tukasnya. [sdy]