WahanaNews.co | Seorang oknum polisi berinisial RE dilaporkan ke Polda Bengkulu karena melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja bernama Ranum, 18.
Ibu korban melaporkan kasus pencabulan itu Selasa (13/9/2022) siang.
Baca Juga:
Skandal Oknum Polisi, Paksa Istri Gugurkan Kandungan Diduga Demi Selingkuhan
Ibu korban menceritakan, pihak keluarga sejak awal mulai curiga ketika tingkah laku anaknya mulai berbeda dari biasanya.
“Sekitar beberapa bulan terakhir, sikap anak saya berbeda, ia seperti selalu menghindar dan bersikap murung hingga berujung depresi,” ungkapnya, dikutip Rabu (14/9/2022).
Dia menambahkan, hal ini baru terungkap setelah anaknya bercerita bahwa ia telah dicabuli sejak Desember, dan tindakan tersebut dilakukan mereka di rumah RE, juga di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
Saat pencabulan itu terjadi, korban masih berusia 17 tahun, dan masih berstatus pelajar SMA.
“Anak saya mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali dan itu terjadi karena adanya bujuk rayu dari RE,” ujar ibu korban.
Dia melanjutkan, pihak keluarga sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada RE dan keluarganya, tetapi setelah dilakukan beberapa mediasi, pihak RE seperti lari dari tanggung jawab.