WahanaNews.co | Anggota
Komisi III DPR, Didik Mukrianto, buka suara terkait viralnya surat permintaan
sumbangan kepada pengusaha hingga kampus, yang ditandatangani Gubernur Sumbar
Mahyeldi Ansharullah.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Surat yang menggunakan kop dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) bertujuan meminta sumbangan dengan modus membuat
buku profil Sumatera Barat.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting
untuk mencegah potensi penyimpangan kewenangan, korupsi dan munculnya pungutan
liar," kata Didik, Minggu (22/8).
Dilanjutkan Didik, dalam perspektif hukum kejadian tersebut
bisa berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of
power) dan korupsi.
Baca Juga:
Mahyeldi Sebut Sumbar Masih Kekurangan Dokter
"Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan
tidak dilakukan oleh para kepala daerah," papar politikus Demokrat ini.
Didik yang merupakan Doktor Hukum ini berpendapat, kejadian
tersebut dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai Pungutan Ilegal atau
Pungutan liar.
"Pungli ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.
Termasuk dalam konsep kejahatan jabatan, termasuk di dalamnya adalah tindakan
pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan
kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri," urai Didik.
Lebih lanjut, pun demikian dalam perspektif birokrasi, Didik
mengungkap, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di
antaranya susu Ibu (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan
sukarela tanpa tekanan).
"Bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik
pungli secara terstruktur dan melembaga. Istilah pelesetan (akronim) susu ibu,
susu tekan tersebut biasanya dieuphemiskan oleh petugas pungutnya ketika
melakukan penagihan atau pengumpulan uang," terang Didik.
Ditekankan Didik, atas dalih apa pun mengingat karena
kejadian tersebut sangat potensial terjadinya abuse of power, korupsi dan juga
pungli, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas.
"Berpotensi melanggar hukum maka Menteri Dalam Negeri
dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan untuk membuat terang
kejadian tersebut baik dalam perspektif birokrasi dan hukum," pungkas
legislator dapil Jatim ini. [dhn]