Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo 54 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Edwin menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penjahat terutama pelaku kriminal jalanan yang dianggap sudah meresahkan.
"Curanmor kan sudah cukup meresahkan, jadi kita lakukan tindakan tegas,” kata dia.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Sementara itu, Hamzah salah satu korban mengatakan motor miliknya dicuri pada pekan lalu. Dia mengapresiasi kinerja polisi yang menangkap dalam waktu sepekan.
"Jadi Kamis yang lalu itu saya kehilangan motor, terus ada CCTV dan saya lapor hari jumat pagi. Seminggu udah ketangkep pelakunya. Saya apresiasi Polres Depok begitu cepat dalam mengungkap kasus ini,” kata Hamzah.
Dirinya berharap agar kriminal di Kota Depok dapat dikendalikan dengan patroli rutin berkala. “Mungkin ya, Babinsa, Bhabinkhamtibmas ditambahkan patrolinya di setiap lingkungan,” tutup dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.