WahanaNews.co | Tim
gabungan yang trdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor mengamankan 24
pasangan dari sebuah hotel yang kerap dijadikan lokasi prostitusi.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Pasangan bukan suami istri tersebut diamankan saat tengah
berduaan di beberapa kamar hotel.
Penggerebekan dilakukan di Jalan RE Martadinata,
Tanahsareal, Kota Bogor, Kamis (12/8/2021) dini hari. Para pasangan ini tak
berkutik ketika petugas menggiring mereka ke halaman parkir hotel dan
membawanya ke kantor Satpol PP Kota Bogor.
Dari dalam kamar yang ditempati 24 pasangan ersebut, petugas
mengamankan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi. Tak hanya itu,
petugas juga menemukan aplikasi pesan instan Michat dari beberapa handphone
milik para pasangan yang diamankan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan
penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat
terkait dugaan aktivitas prostitusi di hotel.
"Kami dari tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor
gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang
terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari
masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan," ungkap Agus.
"Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24
pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi
pandemi ini semua bisa taat pada aturan," tambahnya.
Agus menyebut praktik prostitusi yang dilakukan para pelaku
diawali percakapan melalui aplikasi Michat. Setelah sepakat, kemudian mereka
janjian dan bertemu di kamar hotel.
Gadis-gadis Korban Perdagangan Manusia di Tasik Dipulangkan
"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi
pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di
penginapan ini," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan
tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang
ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana
mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang tipiring. Untuk
hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan
sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," tutupnya. [dhn]