WahanaNews.co | Dua penjual kulit harimau Sumatera tertangkap tangan petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
Keduanya ditangkap di SPBU jalan raya Bireuen-Takengon, tepatnya di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Baca Juga:
Kepala Kejari Samarinda: Istri Korban Harimau Memaafkan Majikan Tersangka
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang yakni MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.
Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan pada Senin (25/10). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kulit harimau.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian ada tiga buah telepon selular, dan satu mobil," kata Subhan kepada wartawan, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Dilepasliarkan Ditangkap Kembali
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp 70 juta. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku.
"Penjual berinisial MAS, J, dan SH tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung," jelasnya.
Sementara, satu orang lainnya inisial J (29), dilepas petugas karena tak terlibat dalam praktik jual beli kulit satwa dilindungi tersebut.
Subhan mengatakan, tersangka MAS dan SH terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal.
"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh," tutup Subhan. [qnt]