WahanaNews.co | Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AH di Desa Cisantana, Kec. Cigugur, Kuningan, sebagai tersangka pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 8 santrinya. Di sendiri telah ditahan di Mapolres Kuningan.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
AH mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya di sebuah kamar.
“Di kamar, 3 orang,” katanya.
Tersangka AH juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak mengimingi dan mengancam korbannya dengan sesuatu hal.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
“Sangat menyesal. Sebetulnya enggak ada (diimingi),” jawa tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah punya istri dan anak. Korbannya merupakan anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki.
“Sudah (ada istri),” ujar tersangka.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan petugas, korban pencabulan anak di bawah umur ini jumlahnya sebanyak 8 orang.
Sebagian besar korban adalah warga dari luar daerah yakni Cirebon.
Adapun pesantren yang menjadi lokasi tindak pidana pencabulan berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Peristiwa bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2021.
“Awal mula adalah pada Oktober 2021, santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apa pun yang diminta dengan iming-iming diberikan barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021). [qnt]