WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga:
Diskop UKM Kalsel Berupaya Kembangkan Pertumbuhan Koperasi di Pondok Pesantren
Terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun.
Dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.
"Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku," tutur Nahar.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Sebelumnya warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma'mun di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (1/12), lantaran marah atas terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, sang pimpinan ponpes.
KH sempat bersembunyi di plafon rumah salah seorang warga karena takut dihakimi massa. Penyidik Polres Serang akhirnya membekuk tersangka dan menahannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.