WahanaNews.co | Pemilik Toyota Fortuner bernama Saprudin dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jambi.
Ia
melanggar tindak pidana jaminan fidusia karena Fortuner miliknya Ia over kredit tanpa sepengetahuan pihak
leasing.
Baca Juga:
Bocah di Jambi Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Laser, Alami 5 Kali Operasi
Putusan
dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pada sidang yang
berlangsung, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Saparudin bin Safar oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ucap hakim Yandri Roni saat
membacakan amar putusan.
Putusan
majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
mengajukan agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun. Serta denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Aipda Hendra Dibunuh Anggota Ormas Gara-Gara Utang Rp150 Ribu
Majelis
hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagai mana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada pasal 36
Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Atas
putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan fikir-fikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
"Saudara punya waktu untuk
fikir-fikir selama tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum
lain."
"Hal yang sama juga diberikan
kepada jaksa penuntut umum," kata hakim Yandri Roni.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa
Saprudin mengajukan pinjaman senilai Rp 431.350.000 dengan jaminan satu unit
Toyota Fortuner warna hitam metalik Nopol BH 1963 MJ kepada PT MNC Finance Cabang Jambi.
Lalu diterbitkannya Sertifikat Jaminan
Fidusia dengan Nomor : W5.00089499.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018, Jam
10:54:30, yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Kepala
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang diajukan oleh penerima
Fidusia PT. MNC Finance Cabang Jambi.
Dengan ketentuan angsuran senilai Rp
9.773.000 setiap bulannya selama 48 kali angsuran.
Namun dalam perjalanannya terdakwa hanya
melakukan tujuh kali angsuran.
Belakangan juga diketahui bahwa terdakwa
telah mengalihkan Toyota Fortuner dengan jaminan fidusia itu kepada pihak lain
tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.
Atas perbuatannya ini pihak PT MNC
Finance kemudian membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dengan nilai
kerugian yang dialami mencapai Rp 300 juta. [qnt]