WahanaNews.co | Guna
menghindari lonjakan kasus COVID-19 yang lebih besar, Pemkot Cimahi, Jabar memberlakukan
larangan kegiatan hajatan pernikahan dengan resepsi dan pentas hiburan.
Baca Juga:
Mi Bakso dan Cuanki 'Apaw': Lezatnya Gak Bikin Kantong Boncos!
Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli
mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
"Cimahi kasus COVID-19 masih tinggi, jadi seluruh izin
hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup
akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana,
Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti
maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan.
Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.
Baca Juga:
Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pesantren dan Masyarakat
Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan
menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya
petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan
monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.
"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya
bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5
Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya
akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama
titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat
perbelanjaan.