WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang melakukan proses eksekusi terhadap Ballroom Timor Raya Palace Kupang, Jumat (11/2/2022).
Pengacara PT Bona selaku pemohon, yang diwakilkan Fransisco Bernando Bessi SH MH CLA, mengatakan, eksekusi terhadap Ballroom Timor Raya Kupang sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
"Kami selaku pemohon yang mewakili PT Bona dari Jakarta dengan termohonnya Ibu Melaney Goni dalam hal ini juga adalah owner Timor Raya Ballroom yang dahulu. Proses ini sudah berjalan dari tahun lalu, yang mana PT Bona adalah pemenang lelang setelah memenangka lelang di KPKNL. Beliau (PT Bona) membeli tempat tersebut," jelas Fransisco, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
"Selanjutnya dari pihak ibu Melaney Goni belum mau keluar akhirnya mereka kontak saya dan kami mengajukan proses eksekusi ke Pengadilan," tambahnya.
Menurut Fransisco, proses ini akhirnya berlanjut di bulan Desember 2021.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Ia menyebut jika pemberitahuan agar termohon bisa keluar secara baik-baik telah diberikan namun termohon tidak mengindahkan hal tersebut.
Selanjutnya pada 11 Januari 2022, Ballroom Timor Raya palace Kupang sudah disita Pengadilan Klas IA Kupang.
"Selanjutnya sebulan kemudian kami lakukan tepatnya hari ini kami melakukan eksekusi," jelasnya.