WahanaNews.co, Karawang -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,99 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Program KWU yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 justru disalahgunakan oleh pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Menurut keterangan kepolisian, pengurus GKTMTB membuat dokumen usulan fiktif, memalsukan data kelompok penerima, serta mencairkan dana dengan menggunakan nama kelompok yang tidak nyata.
Baca Juga:
Drama Thriller “Queen Mantis” Siap Tayang, Kisahkan Ibu Pembunuh dan Anak Detektif
“Mereka membuat seolah-olah ada kelompok usaha baru, padahal faktanya kelompok tersebut tidak pernah ada. Dari situ dana bisa dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, seluruhnya merupakan pengurus GKTMTB. Para tersangka kini ditahan di rutan Polda Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, mencapai Rp1,99 miliar. Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain di luar pengurus kelompok yang terlibat,” tambahnya.
Baca Juga:
Sudah Ditetapkan Tersangka, Para Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Ditangkap Polsek Medan Tembung
Program Wirausaha Baru (KWU) digagas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di sektor UMKM, pasca-pandemi COVID-19. Dana bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha bagi kelompok masyarakat produktif.
Namun, dalam praktiknya, di Karawang program ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan modus penyusunan laporan fiktif dan penggelembungan data.
Langkah Hukum selanjutnya Polda Jabar akan mendalami aliran dana hasil korupsi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun institusi. Barang bukti berupa dokumen, bukti transfer, serta laporan fiktif telah diamankan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dana yang seharusnya membantu masyarakat justru dikorupsi. Kepolisian menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan dana rakyat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas pihak kepolisian.
Polda Jabar berhasil mengungkap praktik korupsi dana program Wirausaha Baru di Karawang yang merugikan negara Rp1,99 miliar. Tujuh tersangka sudah ditetapkan dan ditahan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini.
[Redaktur: JP Sianturi]