WahanaNews.co | Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jatim menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite seberat 4,5 ton.
Satu pelaku ditangkap akibat menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pertamina Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Sebagai Pengusaha Tidak Manfaatkan BBM Subsidi
Direktur Polairud Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Puji Hendro Wibowo menjelaskan, kasus itu diungkap polisi di Pelabuhan Dungkek, Kabupaten Sumenep, (5/4/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus diungkap bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang mencurigakan.
"Dari informasi tadi, tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1, bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM," kata Puji saat merilis kasus itu di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, (12/4/2022).
Baca Juga:
Pertamina Apresiasi Polri Tindak 49 Kecurangan BBM Subsidi
Polairud Polda Jawa Timur merilis kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di S
Setelah diperiksa, ternyata pengangkutan BBM bersubsidi itu tidak mengantongi dokumen yang semestinya alias ilegal.
Segera setelah itu polisi mengamankan satu kendaraan pikap dan seorang tersangka yang mengangkut BBM Bio Solar dan Pertalite sebanyak 4,5 ton.
"Modus pelaku ini ada dua, yakni pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali," kata Puji.
"Berikutnya, dengan modus menggunakan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jerigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jerigen isi Bio Solar dan 40 jerigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aktivitas ilegalnya sebanyak empat kali.
BBM bersubsidi tersebut dijual tersangka ke Kepulauan Raas, Sumenep.
Tersangka membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp5.150 per liter dan dijual Rp6.500 per liter.
Tersangka mengambil untung Rp350 per liter.
"Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp7.650 dijual Rp8.700 per liter, ada selisih harga Rp1.050 per liter. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak empat kali. Pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp50 juta dan jika empat kali mendapat Rp200 juta," kata Puji. [rin]