WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Polri yang tetap konsisten melibas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022, Polri menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi. Terlebih, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau," kata Nicke dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Tercatat, hingga Agustus 2022 Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Jawaban Tegas
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi.
Selanjutnya pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina," ucapnya.