WahanaNews.co | Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang tersangka kasus bisnis pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan industri di Kota Palembang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, kepada wartawan di Palembang, Senin (09/01), mengatakan para tersangka masing-masing adalah pria berinsial DAA (30), warga Antapani Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Kemudian, tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Keramasan, Kertapati, Palembang. PT
Kedua tersangka itu ditangkap dalam operasi penyergapan gudang tempat pengoplos solar di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Palembang oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dan personel Polrestabes Palembang, Minggu (8/1) dini hari.
“Kedua tersangka ini adalah pemilik gudang, dan satunya (tersangka MK) merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar,” kata Barly, mereka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses penyelidikan.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil (bleacing).
Adapun komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri dari enam ton solar industri milik negara dicampur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak hasil kimia bleacing.
“Untuk bahan baku solar industri dari negara ini dipasok oknum sopir mobil tanki warna biru perusahaan mitra kerja-nya (PT. Pertamina, red). Total hasil produksinya sebanyak 40 ton. Pengakuan mereka aktivitas bisnis solar industri oplosan tersebut diduga di jalani sejak tiga bulan terakhir,” kata dia.
Dia menyebutkan, solar hasil sulingan itu didistribusikan ke pemesan oleh oknum sopir tangki yang mengangkut bahan baku minyak industri dan sampai saat ini masih dalam buruan polisi.
Kendati demikian, penyidik masih menelusuri kemana solar oplosan hasil produksi tersangka itu dijual, apakah hanya menyuplai usaha industri atau ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kota setempat.
“Perbuatan tersangka ini sangat merugikan masyarakat terutama konsumen pengguna minyak solar. Kasihan mereka, yang membeli dengan harga normal pasaran tapi didapatkan BBM oplosan dan dapat merusak alat operasional,” ujarnya.
Dari penangkapan ini kepolisian menyita barang bukti dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil, 14 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar industri, 20 buah babytank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, lima ton solar sulingan ilegal, tiga unit mesin pompa, satu unit mesin penghisap air, 12 karung zat kimia bleacing, dan 15 jeriken air keras cuka parah.
Kemudian, barang bukti tersebut masing-masing diamankan di markas Polda Sumsel dan Polsek Kertapati.
Atas perbuatannya, tersangka DDA dan MK dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.[rna]