WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy, mengatakan, pihaknya
sedang menyelidiki beberapa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial atau medsos selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali selama dua pekan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menurut dia, ada puluhan kasus yang
tengah ditangani, tapi tidak ada satu kasus yang naik
ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kini, tim penyidik sedang mengusulkan
kepada pemerintah untuk menurunkan 27 tayangan konten di media sosial.
"Jadi, sampai saat ini jumlah
kegiatan takedown berita hoax ada 27 konten," kata Iqbal, melalui keterangannya pada Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, kasus dugaan hoax di wilayah Jawa Tengah paling
banyak ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dan
Blora, yakni masing-masing ada tiga konten.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Misalnya, kasus dugaan ujaran
kebencian terhadap pemerintah diunggah akun twitter @TuyulBoker pada Minggu (4/7/2021).
Menurut Iqbal, akun tersebut
mengunggah konten soal pemakzulan presiden.
Akun itu menyebut, kepala negara "minim ilmu pengetahuan".