WahanaNews.co | Dalam kurun waktu 2 minggu, Polres Bogor berhasil meringkus sebanyak 39 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan pelaku pencurian tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Jaran yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
“Dari hasil kegiatan kepolisian yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor baik itu curat maupun curas,” ujarnya, Senin (6/3/2023).
Iman menerangkan, 39 pelaku tersebut saat ini telah mendekam di Mako Polres Bogor, dan akan terherat dengan pasal 363, 365 undang-undang pidana dan kemudian pasal 840 undang-undang pidana.
“Diantara 39 pelaku tersebut juga terdapat pelaku yang menggunakan senjata api (senpi) dalam aksinya,” ucapnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Selain itu, lanjut Iman, pelaku yang menggunakan senjata api tersebut akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, 4 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Tidak cukup sampai disitu, Polres Bogor juga akan terus mengembangkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor.
“Dari hasil pengungkapan Curanmor ini, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.