WahanaNews.co | Dalam kurun waktu 2 minggu, Polres Bogor berhasil meringkus sebanyak 39 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan pelaku pencurian tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Jaran yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
“Dari hasil kegiatan kepolisian yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor baik itu curat maupun curas,” ujarnya, Senin (6/3/2023).
Iman menerangkan, 39 pelaku tersebut saat ini telah mendekam di Mako Polres Bogor, dan akan terherat dengan pasal 363, 365 undang-undang pidana dan kemudian pasal 840 undang-undang pidana.
“Diantara 39 pelaku tersebut juga terdapat pelaku yang menggunakan senjata api (senpi) dalam aksinya,” ucapnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Selain itu, lanjut Iman, pelaku yang menggunakan senjata api tersebut akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, 4 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Tidak cukup sampai disitu, Polres Bogor juga akan terus mengembangkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor.
“Dari hasil pengungkapan Curanmor ini, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Terkait pengungkapan ini, dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar mendatangi Mako Polres Bogor di Cibinong untuk melakukan pengecekan dengan pihak kepolisian
“Karena selain kami menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang saat ini ada di Polres Bogor,” jelasnya.
“Silahkan untuk membawa surat-suratnya, dokumen dari kendaraan tersebut untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki, tidak dipungut biaya sedikitpun,” tambahnya.
Setelah surat-surat dan dokumen dirasa benar kepemilikannya, maka ia mempersilahkan kepada masyarakat mengambil kendaraan bermotor sebagaimana mestinya.
Dikatakan, terhadap perbuatan pelaku, pihaknya terus mengembangkan jaringan-jaringan dari para pelaku curat, curas dan curanmor yang ada di kabupaten Bogor.
“Dari semua pelaku yang diamankan mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” imbuhnya.
Sementara, lanjut dia, modus operandi pelaku yang dilakukan ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku kejahatan Curat dan juga senjata api untuk pelaku yang menggunakan modus operandi dengan pencurian dan kekerasan.
“Kami sedang melakukan pendalaman bermula dari senjata api karena diduga ada beberapa jaringan,” ucapnya.
“Ada yang diambil di jalan, di rumah atau langsung di lokasi. Tapi saat dilakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya. [sdy]