Terkait pengungkapan ini, dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar mendatangi Mako Polres Bogor di Cibinong untuk melakukan pengecekan dengan pihak kepolisian
“Karena selain kami menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang saat ini ada di Polres Bogor,” jelasnya.
Baca Juga:
Driver Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Tol Jagorawi, Harta Bendanya Raib
“Silahkan untuk membawa surat-suratnya, dokumen dari kendaraan tersebut untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki, tidak dipungut biaya sedikitpun,” tambahnya.
Setelah surat-surat dan dokumen dirasa benar kepemilikannya, maka ia mempersilahkan kepada masyarakat mengambil kendaraan bermotor sebagaimana mestinya.
Dikatakan, terhadap perbuatan pelaku, pihaknya terus mengembangkan jaringan-jaringan dari para pelaku curat, curas dan curanmor yang ada di kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar, Kades Cikuda Bogor Ditahan
“Dari semua pelaku yang diamankan mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” imbuhnya.
Sementara, lanjut dia, modus operandi pelaku yang dilakukan ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku kejahatan Curat dan juga senjata api untuk pelaku yang menggunakan modus operandi dengan pencurian dan kekerasan.
“Kami sedang melakukan pendalaman bermula dari senjata api karena diduga ada beberapa jaringan,” ucapnya.